Gambar ilustrasi dugaan pungli oleh MJ di salah satu desa di Bolo. Dok google. |
TalkingNEWS.asia--Berdalil untuk biaya pengerukan Dam Ncangakai Ncoha di Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima-NTB, Oknum Pegawai Kecamatan Bolo melakukan pungutan liar (pungli).
Hal itu terkuak saat MJ mendatangi salah satu desa yang ada di kecamatan setempat. Yakni meminta uang sebesar Rp. 500 ribu dengan dalil biaya operasional mobil eksafator amphibi yang mengeluarkan sendimentasi dan penumpukan sampah pada tiang jembatan hulu bendung daerah irigasi Ncangakai Ncoha Desa Tambe.
Tak hanya itu, oknum tersebut juga mengakui telah mengambil di lima desa lain dengan nilai yang sama, melalui klarifikasinya lewat akun Facebook pribadi miliknya.
Diketahui, kegiatan pengerukan tanah tersebut, atas kerjasama dan koordinasi Dinas PUPR Kabupaten Bima dan Tim Posko IV Pemantau Bencana Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara 1 (BWS NT 1).
Sementara itu, Camat Bolo, Mardianah, SH, mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak membantah pengumpulan uang tersebut. Tapi sifatnya kebersamaan yakni untuk biaya beli bahan bakar mobil eksafator dan makan minum.
"Itu untuk biaya bahan bskar, makan dan minum, karna pekerjaanya hanyabdua hari, namun karna masyarakat minta tambah jadi biayanya juga bertambah dan uang itulah yang dipakai," jelasnya singkat, saat dihubungi via selulernya, Kamis (30/1/30).
"Itu untuk biaya bahan bskar, makan dan minum, karna pekerjaanya hanyabdua hari, namun karna masyarakat minta tambah jadi biayanya juga bertambah dan uang itulah yang dipakai," jelasnya singkat, saat dihubungi via selulernya, Kamis (30/1/30).
Di tempat terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabipaten Bima Ir. Nggempo mengungkapkan, bahwa anggaran operasional terkait pembiayaan pengerukan tanah di Dam Ncangakai Desa Tambe tersebut, telah dibebankan ke Dinas PU melalui anggaran APBD Kabupaten Bima.
"Segala bentuk pembiayaan untuk pengerukan tanah itu, telah dibebankan ke Dinas PU," jelasnya, Kamis (30/1/20)
"Segala bentuk pembiayaan untuk pengerukan tanah itu, telah dibebankan ke Dinas PU," jelasnya, Kamis (30/1/20)
Menurutnya, isu itu akan relevan, bilamana ada permintaan tambahan dari masyarakat diluar dari pekerjaan yang dimaksud, sebab penangan tersebut sesuai dengan surat kesepakatan Dinas dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) yang berkaitan dengan jam dan hari kerja, uang makan serta operasional lainnya.
"Jika ada isu yang mengatakan bahwa biaya pengerukan tanah tersebut tidak gratis, itu tidak benar, sebab semua pembiayaannya telah dibebankan semuanya ke Dinas PUPR," tutupnya. (TN.01)