![]() |
Suasana Rakor di ruang rapat BPBD Kabupaten Bima. |
TalkingNEWS.asia--Wakil Bupati Drs. H. Dahlan M. Noer menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima, di ruang rapat BPBD, Senin (2/12/19).
Rapat yang dihadiri oleh pejabat instansi terkait dan para camat tersebut, membahas kaitannya dengan antisipasi pergantian musin kemarau ke musim hujan dan secara khusus menyikapi potensi bencana banjir, sebagai upaya dalam penanggulangan bencana terpadu.
Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M. Noer dalam arahannya menyampaikan, bahwa Kabupaten Bima merupakan salah satu dari 136 Kabupaten di Indonesia yang beresiko tinggi terhadap terjadinya bencana alam, oleh karena itu perlu gerak cepat. Bahkan terdapat 11 dari 13 potensi bencana, ada di Kabupaten Bima," jelas Wabup.
Hal ini, lanjutnya, memerlukan perhatian serius bagi semua pihak, khususnya bencana banjir yang setiap tahun melanda beberapa kecamatan. Selain peran BPBD, dirinya mengharapkan dukungan dan gerak cepat dari instansi terkait seperti TNI/Polri dan instansi terkait lainnya dalam penanggulangan bencana di Daerah," pinta Wabup.
Sebelumnya, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima Aries Munandar, ST, MT yang memaparkan materi Manajemen Penanggulangan Bencana menyatakan, Penanggulangan bencana ditujukan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, resiko dan dampak bencana," tuturnya.
Oleh karna itu, sambungnya, dalam penanggulangan bencana, BPBD memiliki 3 fungsi yaitu fungsi koordinasi: melakukan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya termasuk insransi vertikal, lembaga usaha dan pihak lain yang diperlukan dalam penanggulangan bencana.
Sementara fungsi lainnya adalah fungsi komando yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia peralatan dan logistik dari perangkat daerah lainnya yang diperlukan dalam penanganan keadaan darurat.
Disamping itu BPBD memiliki fungsi pelaksana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan lain yang diperlukan dengan memperhatihan kebijakan penaggulangan bendcana dan ketentuan perundangan yang berlaku,"jelasnya. (TN.01)