Polisi Panggil 3 Orang Terduga Penganiaya Deni Warga Bolo -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Polisi Panggil 3 Orang Terduga Penganiaya Deni Warga Bolo

TalkingNewsNTB.com
24 Desember 2019

Foto HE saat memberikan keterangan Kepolisian.

TalkingNEWS.asia-- Tiga Orang terduga Pelaku yang dilaporkan atas tudingan melakukan penganiayaan tehadap Deni Amorita Perempuan (25) Warga Rt3 Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima-NTB, pada Jum'at (20/12/19) lalu, kini terlah dipanggil penyidik Polsek Madapangga, Selasa (24/12/19) untuk memberikan keterangan kepolisian.

Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim Bripka Heri Kuswanto, mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap ketiga terduga pelaku yang dilaporkan itu, untuk dimintai keterangan  saat peristiwa pengeroyokan itu terjadi. " Ketiga Orang terduga  RT, SN, HE Warga Desa Bolo ini, sudah dimintai keterangan BAP Kepolisian," Jelas Heri, Selasa (24/12/19).

Selain tiga orang tersebut, kata dia, pihaknya juga telah memanggil beberapa saksi untuk memberikan keterangan, sebagai bahan proses penyelidikan. " Selain terduga, Kita juga sudah meminta keterangan saksi-saksi sesuai dengan laporan sang korban," ujarnya.

" Kasus ini, Kami baru mengumpulkan data-data dan masih dalam tahap penyelidikan. Sementara ketiga terduga sudah dipulangkan usai memberikan keterangan," pungkas Heri.

Foto RT dan SN usai memberikan keterangan Kepolisian.
Sementara itu, salah satu dari terduga pelaku HE yang menjabat sebagi kaur Desa ini, mengaku, bahwa keterangan yang disampaikan oleh Deni Amorita seperti yang diberitakan sebelumnya tidak seperti yang terjadi di lapangan alias tidak benar. " Kejadiannya tidak seperti di lapangan, posisi Saya waktu itu hanya melerai," bantahnya, Selasa (24/12/19) usai memberikan keterangan Kepolisian.

Sebagai Pemerintah Desa, Lanjutnya, menjadi kewajiban untuk melerai, ketika ada warga yang berkelahi, apalagi yang terlibat itu merupakan keluarga dekat. " Saat itu antara Deni dan RT saling jambak, untuk melepaskan nya Saya harus menari dan memukul kedua tangannya," bebernya.

Ia kembali menegaskan, akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku, sebab pihaknya juga telah memasukan laporan yang sama.

" Apa yang dialami oleh Deni, pihak kami juga mengalaminya bahkan hasil visum pun sama-sama kita miliki. Biarkan proses hukum yang bekerja, karena apapun dalilnya semua sudah disampaikan pada keterangan BAP Kepolisian," tutupnya. (TN.01)