IR saat digelandang di Mapolres Bima. |
TalkingNEWS.asia—IR alias PR (32)
Warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima-NTB, tidak berkutik saat ditangkap
Sat Resnarkoba Polres Bima di Desa Rasabou Kecamatan setempat, pada Jum’at (20/12/19)
sekira pukul 06:00 (Wita).
IR yang diketahui berprofesi sebagai
petani ini, rupanya sudah lama menjadi target Polisi atas dugaan sebagai pelaku
pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bolo dan Madapangga.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo
S.ik melalui Kasubag Humas Polres Bima IPTU Hanafi mengungkapkan, bahwa setelah
ditangkap, IR kemudian dibawa ke rumah kontarkannya di Desa setempat, untuk
dilakukan penggeledahan yang disaksikan lagsung oleh Ketua RT dan beberapa
Warga setempat,” jelas Hanafi.
Dari hasil penggeledahan tersebut,
lanjut Hanfi, Tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB) dintaranya:
- 1 bungkus Rokok Filter Black yang
berisi beberapa plastik klip kosong dan 13 Poket Shabu yang ditemukan di bawah
bantal tempat tidurnya.
-
1 bungkus Rokok Filter Black yang berisi kaca silinder yang didalamnya berisi
Shabu dan ditemukan di bawah lantai samping kasur dalam kamar IR.
- 3 plastik klik kecil yang dibungkus
menggunakan 1 lembar tisu yang juga berisi Shabu yang di temukan di dalam kamar
bawah lantai belakang kulkas kamar IR.
- 1 buah Dompet warna hitam , yang
berisi Uang senilai Rp. 9.000.000 yang di duga uang hasil jual Shabu yang di
temukan di atas Kulkas dalam kamar IR.
- 4 unit Hp, 6 buah Korek Gas, 1 lembar
bukti transfer uang antar Bank, milik IR.yang di diketemukan dalam kamar IR.
Sebagai bentuk pertanggungjawabanya,
kata Hanafi, terduga Pelaku beserta BB, kini telah diamankan di Mapolres Bima,
guna proses penyelidikan lebih lanjut,”singkatnya. (TN.01)