Terkait Kasus Penahanan Aktivis, Ini Kata Ketua PB Isma -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Terkait Kasus Penahanan Aktivis, Ini Kata Ketua PB Isma

TalkingNewsNTB.com
30 November 2019

Foto Ketua PB Isma NTB-Semarang Junaidin SE 
TalkingNEWS.asia--Aktivis yang beberapa lalu ditahan akibat melakukan aksi Unras di Kecamatan Wera beberapa Minggu yang lalau, mendapat sorotan berbagai pihak.

Kali ini Ketua PB Isma NTB-Semarang Junaidin SE mengungkapkan, bahwa  penyampaian aspirasi itu tidak melanggar, Bahakan telah diatur oleh undang-undang," ujarnya Sabtu (30/11/19).

Dirinya, menyayangkan aksi dan penangkapan tiga aktivis tersebut. Pasalnya, jikalau masyarakat itu bersalah, sesungguhnya pihak kepolisian juga harus panggil pihak Pemda yang bersangkutan lalu pertemukan dengan masa aksi dilapangan. "Itu aja kok repot",tutur Junaidin.

Selain itu, lanjutnya, dalam Undang-Undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup UUPPLH No.32 tahun 2009 pasal 66 tentang setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,"jelasnya.

Menurutnya, Penangkapan tiga aktivis ini secara otomatis telah melanggar hak kebebasan, yakni menghalangi dan melanggar amanat UUD 19945 pasal 28 dan UU no.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dengan cara menangkap dan menahan tiga aktivis tersebut,"jelasnya.

Dia mengungkapkan, sebagai Pengurus Besar Ikatan Silaturahmi Mahasiswa Nusa Tenggara Barat Semarang, merasa sangat kecewa ketika menyaksikan tindakan represif oleh oknum kepolisian terhadap masa aksi.

"Polisi sebenarnya harus jadi wasit bila berada dilapangan, bukan malah berpihak pada satu sisi dan seolah-olah pemuda mahasiswa dan masyarakat itu salah,"tudingnya.

Oleh sebab itu, sambungnya, Kami meminta dengan tegas, segera bebaskan tiga aktivis tersebut dalam waktu secepat mungkin, karena mengingat porlres kota Bima melakukan proses penangkapan tidak punya dasar hukum yang jelas,"terangnya.

"Kami juga sudah kirim surat pernyataan sikap terhadap Polres kota Bima tentang penangkapan tiga aktivis tersebut, bila tidak indahkan maka kami akan melakukan aksi besar-besaran dan serentak di seluruh kota di Indonesia,"ancamnya.(TN.01)