![]() |
Saat Polisi mengesekusi barang bukti satu ekor ayam. |
Penggerebekan tersebut, terjadi sekitar pukul 13:00 (wita) di lokasi watasan Desa Rato dan Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima-NTB.
Kapolsek Bolo IPTU Juwanda mengungkapkan, bahwa kegiatan sabung ayam itu, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut.
"Sehingga personil Polsek Bolo, langsung menindak lajutinya ke TKP. Setelah tiba di lokasi, anggota langsung melakukan pengepungan area tempat sabung ayam tersebut,"jelas Polsek Bolo.
Lanjutnya, namun para pemain sambung ayam, berhasil melarikan diri melewati jalur pesawahan dengan membawa ayam, sementara personil hanya mengamankan satu ekor ayam aduan yang ditinggal oleh pemiliknya,"jelas Juwanda.
"Barang bukti satu ekor ayam yang disita tersebut, langsung dibawa dan disembelih di Mapolsek Bolo yang disaksikan langsung oleh pemilik atas nama safrin Anwar Warha Rt04/Rw02 Desa Tambe Kecamatan Bolo,"Ujar Juwanda.(TN.01)