Keempet Pemilik Miras saat diamankan Polisi. |
TalkingNEWS.asia--Setelah berhasil sita 240 botol Minuman Keras (Miras) jenis Bir Bintang di jalan lintas Desa Tambe Kecamatan Bolo, pada Rabu (20/11/19). Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima bersama Polsek Woha yang diPimpin Bripka Aminullah kembali mengamankan dan menyita miras jenis Bir Bintang tanpa ijin edar, di jalan lintas Tente - parado Kecamatan Woha Kabupaten Bima, pada Rabu malam (20/11/19) sekitar pukul 19:30 (WITA).
Diketahui, pemilik miras tersebut masing-masing berinisial, JM Pria (20), OA Pria (21), ML Pria (20), AH Pria (19). Keempat pemilik Miras ini, merupakan warga Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.ik melalui Kasubag Humas Polres Bima IPTU Hanafi Mengungkapkan, pengamanan Miras tersebut, berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada dua sepeda motor yang bawa Mengangkut Miras di jalan lintas Tente-Parado, sehingga petugas dengan cepat melakukan penyanggongan di lokasi kejadian.
"Melihat 2 Unit sepeda motor bermuatan karung putih masing-masing diapit oleh yang dibonceng, petugas langsung menghentikannya dan melakukan penggeledahan,"jelas Hanafi.
Lanjut Hanafi, dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan 96 botol miras dan dua sepeda motor yang dikendarai oleh pemilik Miras tersebut.
"Guna proses penyelidikan lebih lanjut, keempat pemilik beserta BB, kini tengah diamankan di Mapolres Bima,"jelas Hanafi.(TN.01)