Suasana saat aksi berlangsung di depan Kantor Camat Bolo. |
TalkingNEWS.asia--Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Bima dan Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli pembangunan Desa (LP2D), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor UPT Pertanian Kecamatan Bolo dan Kantor Camat Bolo Kabupaten Bima-NTB, pada Kamis (17/10/19).
Aksi yang dimulai sedari pukul 8:30 (Wita) tersebut, menolak adanya penyaluran bibit jagung premium 919 yang didistribusikan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bima, melalui UPT Pertanian Kecamatan.
Pantauan di lapangan, selain melakukan orasi secara terbuka, massa juga melakukan aksi tabur bibit jagung di pinggir jalan, sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah yang menyalurkan bantuan bibit yang tidak berkualitas.
Korlap aksi Andi Wahyudin dengan tegas menyampaikan, penolakan bantuan bibit jagung premium 919 yang bersumber dari Pemerintah Pusat melalui pemerintah Daerah Kabupaten Bima.
Selain itu massa aksi juga, menuntut Kepala Bidang Pertahanan Pangan Kabupaten Bima yang terindikasi melakukan penimbunan bibit Padi dan jagung sebanyak 212 ribu 160 Kg dengan jenis varises Premium 919.
"Bibit yang ditimbun ini, dialokasikan untuk luas lahan 14.144 Ha, yang disalurkan di tujuh Kecamatan di Kabupaten Bima, yakni: Kecamatan Bolo, Kecamatan Soromandi, Tambora, Sanggar, Lambitu, Sape dan Ambalawi. Ini sudah tidak bisa dibiarkan, mafia bibit ini sudah meraja lela, jangan korban rakyat hanya untuk kepentingan pribadi,"tegas Andi Wahyudin.
Usai melakukan aksi di depan Kantor UPT Pertanian Bolo yang berlangsung sekitar 20 menit, massa kemudian bergerak menuju kantor Camat Bolo untuk melakukan orasi penolakan terhadap bibit jagung yang dimaksud.
"Mengingat banyaknya keluhan Petani se Kabupaten Bima, khususnya di Kecamatan Bolo, terkait varietasi bibit yang di salurkan Pemerintah yang tidak berkualitas dan tidak memenuhi standar BPSD, maka secara tegas kami dari aliansi GMNI dan LP2D menolak bantuan bibit kepada para petani,"tegas Andi.
Andi Wahyudin juga meminta kepada pihak pemerintah agar penyaluran bibit premium 919 tersebut dihentikan, dan sebagai alternatifnya, massa aksi menawarkan bibit yang produktif serta bermutu untuk disalurkan kepada para petani, seperti: Biji 18, NK 212 dan NK 3728 (Sumo),"ujar Andi.
Massa aksi menilai, dengan adanya program penyaluran bibit gratis tersebut, hanya menghabiskan uang negara, Karna berdasarkan pengalaman, para petani di Kabupaten Bima tidak pernah menanam bibit jagung premium 919 seperti yang dibagikan oleh Perintah tersebut.
"Bisa dipastikan para Petani di Bima tanam jagung yang berkualitas, meski harus membeli bibit dengan harga jutaan rupiah. Oleh karnanya kami minta Pemerintah untuk membantu para petani Kita, dengan bantuan bibit yang bermutu, sehingga hasil produksi jagung di Kabupaten Bima juga unggul dan meningkat,"pinta Andi.
Selain itu, massa aksi juga mendesak Pemerintah Kecamatan Bolo untuk segera memediasi dan menemui massa aksi, dalam rangka memberikan jawaban terkait penyularan bibit yang dimaksud.
"Kami berikan waktu sepuluh menit dari sekarang untuk menemui kami diluar, jika tidak jangan salah kami ketika ada tindakan anarkis dari massa aksi,"ancam Andi.
Menanggapi adanya tuntutan massa aksi tersebut, Camat Bolo yang diwakili oleh Lukman secara tegas mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terhadap para petani di kecamatan Bolo, terkait dengan keberadaan bibit jagung Premium 919. Dan Ia pun secara tegas, juga menyampaikan penolakan terhadap bibit jagung yang disalurkan oleh Pemerintah tersebut.
"Saya mewakili Camat Bolo, secara tegas mengatakan bahwa pemerintah Kecamatan Bolo menolak ada pendistribusian Bibit Jagung premium 919 yang dinilai tidak bermutu dan berkualitas seperti tuntutan massa aksi,"tegas Lukman.
Dalam aksi itu, massa Unras dikawal ketat oleh sejumlah pihak aparat kepolisian sektor bolo dan Pol PP Kecamatan Bolo.
Hingga berita ini diturunkan, massa aksi membubarkan diri dengan aman dan kondusif. Kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Bima untuk melanjutkan penyampaian tuntutannya.(TN.01)