Kades Lune: Pemberhentian Dua Perangkat Desa Berdasarkan LHP, Inspektorat -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Kades Lune: Pemberhentian Dua Perangkat Desa Berdasarkan LHP, Inspektorat

TalkingNewsNTB.com
20 September 2019

Kades Lune Asikin H. Nurdin.

TalkingNEWS.asia-- Pemberhentian dua perangkat desa Lune sekretaris  dan kepala dusun to'a berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus inspektorat kabupaten Dompu NTB.

Demikian disampaikan Kepala Desa Lune Asikin H Nurdin yang ditemui Media ini kediamanya, Jum'at (19/9/19).

Asikin mengatakan bahwa pemberhentian sekretaris dan kepala dusun lune itu berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) khusus Inspektorat disampaikan hasil temuanya pada Bupati dompu dan Bupati dompu menyurati DPMPD ke camat pajo dan kepala desa lune untuk menindak lanjuti hasil temuan inspektorat tersebut.

Adapun laporan Hasil Pemeriksaan khusus inspektorat tersebut agar segera ditindak lanjuti dengan Nomor: LHP-IR I-786/ 08/2018 2 Oktober.
a. Diperintahkan pada Asikin H Nurdin kepala desa lune untuk Memberhentikan Semantara saudara Suriadin Sekretaris Desa Lune dan Saudara Atalib Kepala dusun To'a 
b. untuk segera melakukan perekrutan ulang calon sekretaris desa dan kepala dusun To'a sesuai dengan perundang undangan yang berlaku

Lanjutnya, adapun Rekomendasi  Inspektorat Dompu ke - Bupati agar meminta Dpmpd dan camat pajo untuk melakukan pembinaan secara kontinyu terhadap kepala desa lune melalui mekanisme dan tatacara pengangkatan dan pemberhentian perangkat jelanya

Kata dia Berdasarkan surat dan rekomendasi camat tersebut saya diperintahkan untuk diberhentikan sementara sekretaris dan kepala dusun toa dan memerintahkan pada saya agar dengan segera melakukan penjaringan perangkat desa yaitu sekretaris dan kepala dusun toa," ujarnya 

Ia berharap pada masyarakat desa lune agar persoalan ini jangan dipolitisir karena ini merupakan hasil laporan dan temuan inspektorat mari kita jaga desa ini dan kita bangun desa kita dengan cinta damai tutupnya.

Ditempat terpisah Suriadin yang ditemui media ini, sangat keberatan atas diberhentikan dirinya dan kepala dusun To'a, yang menilai keputusan lembaga Inspektorat kabupaten Dompu tidak berdasarkan keadilan hanya berdasarkan kepentingan politik,"tandasnya.

"Dalam hal ini saya tidak akan tinggal diam,"saya akan melawan dan melaporkan hal ini atas ketidak adilan yang kami terima,"insya allah dalam minggu ini saya dan kepala dusun akan menghadap Camat Pajo, DPMPD, Inspektorat dan Bupati Dompu,"ujarnya.

Dirinya berharap, pemerintah daerah kabupaten dompu dalam hal ini Bupati Dompu,  inspektorat, DPMDes, Camat Pajo meminta dan meninjau kembali laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat,"Pintanya. (TN.01)