Soal PPJ 10% dari PLN, Dishub dan Bagian Umum Pemda Bima Saling Lempar -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Soal PPJ 10% dari PLN, Dishub dan Bagian Umum Pemda Bima Saling Lempar

TalkingNewsNTB.com
22 Februari 2023

Foto: Camat Madapangga Tajudin M. Nor. 


Bima, TalkingNEWSntb.com -- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) 10 persen yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dari PLN, rupanya tidak digunakan dan dikelola sebagaimana mestinya. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya lampu jalan seperti di Kecamatan Madapangga yang tidak berfungsi. (Baca Juga): Penggunaan Pajak Penerangan Jalan 10% di Kabupaten Bima Tidak Jelas.


Sehingga, hal itu menjadi salah satu faktor penunjang tingginya angka kecelakaan dan penjambretan. Point' ini yang menjadi atensi para pemuda Kecamatan Madapangga. 


Guna mendapatkan informasi jelas kaitan tuntutan para Pemuda soal PJJ 10 persen itu, Camat Madapangga Tajudin M Nor mencoba berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait yakni Dishub dan bagian Umum. Sayangnya, bukan jawaban jelas yang diterima, dua instansi tersebut malah terkesan saling lempar. 


"Saat saya tanya ke Bagian Umum, saya disuruh tanya ke Dishub. Setelah saya tanya ke Dishub, saya malah disuruh tanya kembali ke Bagian Umum. Saya malah dipimpong kiri kananan," kata Camat Madapangga Tajudin M. Nor, Rabu (22/2/23).


"Makanya hari ini, kita lakukan audiensi menghadirkan pihak Dishub, PLN dan para Pemuda Madapangga. Tapi, belum ada kejelasan terkait PPJ 10% tersebut," singkatnya. 


Pernyataan Camat Madapangga tersebut juga diperkuat oleh keterangan Kabid Lalulintas Dishub Kabupaten Bima Drs. Azhari Rahman. Secara pribadi, ia mengaku tidak tau tentang aliran dana PPJ 10 persen hasil retribusi dari PLN tersebut. Kendati, 2023 ini kewenangan lampu jalan sudah dialihkan ke Dishub. 


"Saya tidak tau soal 10 persen ini. Nanti kita tanya sama Kepala Dinas. Sekiranya beliau tau, nanti disampaikan pada para Pemuda Madapangga ini," pungkasnya. (Khan)


Editor: Agus