![]() |
Foto: Kasi Penetapan dan Pemberian Hak BPN Bima M. Hasan, SH. |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS -- Informasi mencuatnya penerbitan sertipikat di atas aset Daerah dalam pembangunan Mega proyek rumah relokasi banjir (Rusun) senilai Rp36 M, kini semakin terang. (Baca Juga): Lahan Proyek 36 M di Tambe Bermasalah, Sejumlah Pihak Tuding ada Konspirasi Jahat.
Berdasarkan keterangan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima melalui Kasi Penetapan dan Pemberian Hak BPN Bima M. Hasan, SH mengungkapkan bahwa adanya masalah penerbitan sertifikat di atas lahan aset Daerah pihaknya mengaku telah mengetahui sedari awal.
Hasan menjelaskan, Ada tujuh 7 sertipikat yang dibagi oleh oknum aparatur desa di atas aset Daerah, padahal jelas dalam relokasi tersebut tidak ditemukan adanya sertifikat milik masyarakat. Diakuinya padahal sebelumnya hasil rapat dengan Pemda bahwa tidak ada tanah orang lain di atas aset Daerah, namun faktanya berbeda di lapangan. (Baca Juga): Di Balik Pembebasan Lahan Proyek Rp36 M, Mencuat Sertipikat Siluman.
Ditegaskannya, BPN Kabupaten Bima tetap akan menindaklanjuti dengan membebaskan lahan, sesuai aturan dan kerjasama dengan Pemda Bima. Dirinya juga memaparkan program tersebut memang bersumber dari Kementerian PUPR untuk penanggulangan warga yang terdampak banjir di beberapa Kecamatan yang dianggap parah.
"Saya tegaskan area lahan di lokasi rumah susun banjir itu milik Pemda Bima tidak ada lahan milik orang lain,"tegasnya saat di wawancara diruang kerjanya Juma'at (18/06/21).
Dijelaskannya, setelah lahan tersebut dibebaskan untuk pembangunan rumah susun, maka sertipikat ini akan dikapling sesuai rumah yang dibangun dan rencananya akan dibagikan kepada penghuni rumah susun. Dengan catatan, jika semua sudah tertata rapi dan semuanya rampung sesuai kesepakatan pihaknya dengan Pemkab Bima.(Baca Juga): Soal Rumah Relokasi, Masdin Tuding Pemda Melegalisasikan Kejahatan.
Ditanya bagaimana dengan lahan negara yang diduga disertipikat oleh oknum? Hasan menegaskan, sementara lahan sertifipikat aset Daerah yang dikuasai itu, dalangnya tiada lain yakni oknum Pemdes Tambe setempat. Kasus itu, terjadi sejak masuknya program LC/tata kota 2010 silam. Pada intinya, BPN hanya tau pengajuan lahan dan cek seusai kebutuhan usulan desa. Sebab pada prinsipnya, BPN hanya menerima berkas, karena yang mengusulkan yakni dari pihak Pemdes.
"Tidak mungkin BPN menerbitkan sertpikat tanpa ada usulan nama, dan bukti surat, dan syarat dari pihak Pemdes, tanpa ada usulan dari desa tidak mungkin sertpikat bisa terbit,"urainya. (Khan)
Editor: Agus