![]() |
Foto: Anggota LSM LERA saat dimediasi oleh Asisten III Bupati Dompu. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LERA menemui Bupati Dompu Kamis (18/3/21) terkait kasus pemberhentian sepihak perangkat Desa Wawonduru kecamatan Woja Kabupaten Dompu-NTB yang tidak melalui prosedur. (Baca Juga): Sok Kuasa, Kades Wawonduru Pecat Sepihak Bawahan, Gaji 7 Bulan tak Dikasih.
LSM LERA menilai bahwa pemecatan perangakat desa di bagian Kasi Perencanaan (Ilham red) Oleh Kades Kades Wawonduru Abdul Fattah, ST tersebut tidak melalui prosedur dan aturan Pemendagri. Demikian disampaikan salah satu anggota LERA Yadin saat dimediasi oleh pihak Pemerintah Daerah Dompu.
Dalam kesempatan itu, Yadin juga menyinggung Camat Woja, DPMPD dan Kabag Hukum pun ikut disorot lantaran dinilai tidak punya taring untuk melawan kebijakan yang dibuat Kades Wawonduru, dengan begitu LERA meminta Bupati Dompu untuk memanggil tiga lembaga pemerintahan itu untuk diberikan pembinaan khusus. (Baca Juga): Camat Woja Tegaskan Pemecatan Perangkat Desa Wawonduru Cacat Hukum.
Menurutnya, Kades telah melakukan pemecatan sepihak tanpa ada rekomendasi dari Camat Woja. Parahnya lagi, surat maklumat dari Camat Woja untuk mengaktifkan kembali perangkat desa tak pernah diindahkan. Maka dari itu, pihaknya meminta Bupati Dompu untuk memberikan sangsi tegas, bila perlu diberhentikan jadi Kades Wawonduru.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Dompu melalui melalui Asisten lll H. Gaziamansyuri berjanji akan menyampaikan kepada Bupati Dompu, pihaknya juga memastikan bahwa pekan depan persoalan ini akan disampaikan hasilnya. (Baca Juga): Camat Woja Minta Kades Wawonduru Aktifkan Perangkat yang Dipecat Sepihak.
Dengan respon itu juga Asisten III ini meminta Kabag Hukum Setda Dompu untuk segera memanggil Camat Woja, DPMPD dan inspektorat agar mengagendakan rapat terbatas dengan Bupati untuk mengambil keputusan dari persoalan ini.
"Keputusannya paling lambat satu Minggu, insya Allah hari Kamis depan langsung ada hasilnya" tutupnya singkat. (Arif)