![]() |
Foto: Kades Wawonduru Abdul Fatah saat dikonfirmasi di kediamannya. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Salah satu perangkat Desa Wawonduru Kecamatan Woja Dompu di bagian perencanaan atasnama Ilham Ibrahim menjadi korban kearogansian dan sikap otoriter dari oknum Kades setempat. Ia dipecat sepihak tanpa alasan yang jelas bahkan tidak prosedural.
Parahnya lagi, gaji selama tujuh bulan yang menjadi hak-nya pun tidak sikasih oleh oknum Kades tersebut. Oleh sebab itu, ia mendesak pihak Pemerintah Kecamatan Woja dan DPMPD Kabupaten Dompu agar mengambil sikap tegas terhadap oknum Kades tersebut, agar nasib yang dialaminya kini jelas dan tak terkatung katung. (Baca Juga): Kades Wawonduru Diminta Aktifkan kembali Perangkat yang Dipecat Sepihak.
Ilham Ibrahim pada media ini mengaku surat pemecatan itu telah dikeluarkan Kades pada Juni 2020 lalu tanpa rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten. Sehingga kala itu, Camat Woja mengeluarkan surat pertama untuk dilakukan pembinaan terhadap Kades yang ditujukan pada Bupati pada 18 Juni 2020 dengan nomor 100/163/pemcawoja/2020 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang desa serta pemendagri nomor 67 tahun 2017 tentang proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Camat Woja dan DPMPD Dompu sudah meminta pada Kades untuk segera mengaktifkan perangkat desa yang dia pecat, berdasarkan surat permakluman 100/125/kecwoja/2020 tgl 18 Mei 2020," kata Ilham Ibrahim saat di konfirmasi di kediamannya, Senin (9/2/21).
Oleh karena surat diajukan Pemerintah Kecamatan Woja tak pernah direspon dan diindahkan Kades Wawonduru, Camat Woja kembali mengeluarkan surat teguran untuk Kades yang kedua kalinya.
![]() |
Foto: Perangkat Desa Wawonduru Ilahm Ibrahim yang dipecat sepihak Kades. |
Surat dengan nomor 100/182/kecwoja/2020 yang dikeluarkan pada 1 Juli 2020 itu menerangkan bahwa sebagi bentuk tindaklanjut hasil pertemuan dengan DPMPD pada 26 Juni 2020 terkait pembinaan bersama atas keputusan yang telah dikeluarkan pemberhentian perangkat desa wawonduru, permakluman kembali pada kepala desa wawonduru untuk mencabut kembali surat keputusan tentang pemberhentian Ilham Ibrahim agar diaktifkan kembali sebagai perangkat desa wawonduru seperti biasanya.
Kendati surat resmi sudah beberapa kalai dilayangkan oleh pihak terkait yang menaungi desa, rupanya tak merubah keadaan, bahkan surat surat itu tak berarti dan terkesan ompong di mata Kades Wawonduru.
"Sudah beberapa kali surat ditujukan pada Kades Wawonduru agar saya diaktifkan kembali, namun Kades tak mengindahkannya, hingga sampai sekarang nasib saya masih digantung. Di samping itu, jika saya telah dinilai diberhentikan sepihak tanpa prosedur, maka artinya saya masih punya hak atas gaji saya," pungkas dia.
Terpisah, Kades Wawonduru Abdul Fatah beralibi bahwa keputusannya memecat perangkat desa tersebut sudah melalui prosedur, sebab yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan tertulis di atas materai 6000 agar tidak meresahkan warga sekitar, tidak akan mengulangi perbuatan yang menciderai nama pemerintah desa wawonduru dan siap di berhentikan dari perangkat desa.
Ditanya soal surat Camat Woja yang meminta agar perangkat desa yang dimaksud diaktifkan kembali?, Kades menjawab bahwa semenjak dikeluarkan surat pemberhentian Ilham, pihaknya belum mencabut pemberhentian-nya dan Ilham tidak pernah masuk kerja lagi semenjak pemberhentian itu.
"Saya belum mencabut surat pemberhentian itu, semenjak surat saya keluarkan dan Ilham pun kala itu tak pernah masuk kerja," alihnya.
Sementara terkait soal gaji, Kades mengaku akan berkomunikasi dengan bendahara yang sebelumnya, apakah telah terbayarkan atau belum. "Kalau minta gaji setelah surat pemberhentian di keluarkan, kami dari Pemerintah Desa tak mungkin akan membayarnya, karena sudah resmi saya pecat," tegasnya.
Camat Woja melalui Kasi Pemerintahan M. Amin S. Sos yang ditemui media ini mengaku bahwa pihaknya sudah berkali kali melayangkan surat untuk Kades Wawonduru agar segera mengaktifkan dan mengembalikan perangkat desa yang di berhentikan-nya itu, sebab pemecatan yang Kades lakukan jelas tidak mendasar dan melanggar undang undang.
"Kita sudah layangkan surat teguran untuk Kades Wawonduru agar perangkat yang dipecatnya diaktifkan kembali, karena keputusan yang Kades ambil itu jelas tidak prosedural.
Namun jika surat yang dilayangkan tidak diindahkan, maka kami dari Pemerintah Kecamatan akan memberikan sanksi tegas terhadap Kades yang dimaksud," tegasnya. (Arif)