Camat Woja Tegaskan Pemecatan Kaur Desa Wawonduru Cacat Hukum -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Camat Woja Tegaskan Pemecatan Kaur Desa Wawonduru Cacat Hukum

TalkingNewsNTB.com
16 Februari 2021

Foto: Pemerintah Kecamatan Woja, Kepala Pemerintahan M. Amin. S.Sos.


Kabupaten Dompu, TalkingNEWS
-- Pemecatan Ilham Ibrahim perangkat Desa Kaur perencanaan Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu-NTB beberapa bulan lalu, menuai polemik panjang. Pasalnya, surat pemecatan yang dikeluarkan oleh Kades setempat, tanpa rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan, sehingga dinilai sepihak dan cacat hukum. (Baca Juga): Sok Kuasa, Kades Wawonduru Pecat Sepihak Bawahan, Gaji 7 Bulan tak Dikasih.


Mengerucut soal itu, Camat Woja melalui Kepala Pemerintahan M. Amin. S.Sos menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus berdasarkan undang-undang. Salah satunya harus mendapat rekomendasi dari Camat. "Semua tata kelola roda Pemerintahan desa ada aturannya. Termaksud pemberhentian dan pengangkatan desa," jelasnya, Selasa (15/2/21).


Dalam aturannya, kata dia, jelas rujukannya undang undang Desa Nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri nomor 83 tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Ditambah lagi permendagri no 5 tahun 2016 yang menjelaskan bahwa Kades harus berkonsultasi dengan pihak Camat jika ingin memecat atau mengangkat aparatur desa.


"Jika mengacu pada undang undang ini, maka jelas pemecatan kaur Desa Wawonduru Cacat hukum," tegasnya.


M. Amin mengaku, sudah lebih dari satu kali melayangkan surat maklumat agar Kades mengaktifkan kembali perangkat desa yang dipecatnya, karena melanggar undang undang. Bahkan pihaknya pun telah melakukan pemanggilan dan pembinaan terhadap Kades, Sekretaris dan BpD, namun Kades tetap bersih kukuh pertahankan berdasarkan surat pernyataan itu, dengan alasan  meresahkan masyarakat.


"Kita sudah mengingatkan Kades beberapa kali, bahkan dari DPMPD juga agar segera mencabut kembali SK pemberhentian dan membuat SK yang baru untuk diaktifkan kembali sebagai perangkat desa," terangnya.


Menurutnya, status Ilham saat ini masih sebagai perangkat desa kaur perencanaan di Desa Wawonduru karena surat pemberhetian perangkat desa tidak melalui prosedur dan cacat hukum. Apalagi Bupati juga sudah mengeluarkan maklumat penegasan pada seluruh Kades se-Kabupaten Dompu, bila Kades tidak mentaati Permendagri dan PP itu, dapat ditunda honornya.


Terpisah, Ketua BPD Wawonduru Adiansah pada media ini, mengatakan bahwa persolan pemberhentian perangkat desa tersebut, akan diserahkan sepenuhnya pada pihak terkait. Karena secara fungsi BPD hanya sebatas lintas koordinasi.


"Sikap kami dari BPD, melimpahkan sepenuhnya pada camat, DPMPD, dan Inspektorat selaku pembina. Karena tugas kami sebagai BPD Berdasarkan Permendagri No.110/2016 hanya membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa," paparnya.


Sebelum surat pemberhentian itu dikeluarkan, pihaknya sempat menanyakan pada Kades, apakah surat tersebut sudah memenuhi syarat atau tidak. Namun saat itu, Kades mengkalim bahwa perangkat desa yang dimaksud sudah tidak mampu lagi bekerja dan dipertahankan sebagai perangkat desa karena membuat kegaduhan.


"Kembali lagi, kami dari BPD tak bisa mengintervensi. Tetap Kembali pada hak preorigatif, karena yang lebih tau anak buahnya adalah Kades. Kendati begitu harusnya tetap dalam koridor yang berlaku," tutupnya. (Arif)