![]() |
Foto: Kades, BPD, Ketua Pembangunan Masjid dan Bendahara Masjid Desa Doro Kobo usai memberikan keterangan ke pihak Kejari Dompu. |
KabupatenDompu, TalkingNEWS-- Kasus dugaan penggelapan anggaran pembangunan Masjid, Pure dan dana swadaya masyarakat di Desa Doro Kobo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu NTB kini dalam tahap penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan lembaga Gabungan Pemuda Kecamatan Kempo Manggelewa dan Kecamatan Kilo (GPKMK) pada 3 November 2020 lalu.
Sebagai langkah awal tindak lanjut terhadap laporan tersebut, Kejari Dompu telah menghimpun keterangan seluruh saksi saksi dan menghadirkan pihak terkait dalam hal ini terlapor, guna memberikan klarifikasi atas pengaduan masyarakat yang dimaksud.
"Kita sudah hadirkan dan meminta keterangan pihak terkait diantaranya yakni Kades, BPD, Ketua Pembangunan Masjid dan Bendahara Masjid atas laporan GPMK terkait dugaan penggelapan anggaran pembangunan Masjid Al-Muhajirin senilai Rp. 100 juta, Pure Banjar Nusa Sari Rp. 50 Juta dan dana Swadaya masyarakat senilai RP 47," Ungkap Kasi Intel Kejari Dompu, Indra Zulkarnain SH, Senin (9/11/2020).
Pihak terkait yang hadir tersebut, kata dia, dimintai penjelasan sejak pukul 10:00 Wita sampai pukul 13:00 Wita. "Yang kita tanyakan hanya seputaran penggunaan uang Masjid," jelasnya.
Namun terkait hasil, pihaknya mengaku belum bisa memberikan kesimpulan yang final karna masih dalam tahap pemeriksaan. "Hasilnya belum bisa kita informasikan sekarang, nanti kita akan kabarin perkembangan lanjutannya,"tutur Indra. (Baca Juga): Gelapkan Anggaran Pembangunan Masjid dan Pure, Kades Doro Kobo Resmi Dikaporkan.
Di tempat yang sama, Kades Dorokobo Taufik, membenarkan bahwa kehadirannya saat ini dalam rangka memenuhi panggilan Kejari setempat. "Iya, kami hadir untuk memberikan klarifikasi," kata Kades saat dikonfirmasi di kantor Kejari Dompu.
Disinggung mengenai dugaan penyalagunaan anggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh GPKMK, Ia dengan tegas membatah adanya tudingan tersebut. Dirinya mengaku, uang Masjid tersebut tidak digelapkan melainkan dipinjam, dengan catatan akan diganti setelah pencairan APBDes perubahan Desember 2020 nanti.
Sebab, lanjut Kades, jauh sebelum keputusan itu diambil, pihaknya terlebih dahulu melakukan musyawarah bersama dengan melibatkan unsur BPD, LPM dan pengurus Masjid. Bahwa uang pembangunan yang dipinjam itu, digunakan untuk pembelian dua ekor Sapi kurban.
"Kita pinjam uang Masjid ini untuk pembelian Sapi kurban dan sebelumnya kita lakukan musyawarah terlebih dahulu," jelas Kades.
Sementara itu, Ketua BPD Doro Kobo Dahlan AB juga menjelaskan bahwa uang itu memang dipinjam melalui musyawarah serta kesepakatan bersama dan uang itu akan diganti setelah pencarian Anggaran perubahan.
Dirinya pun tidak membantah jika Desa Doro Kobo mendapat bantuan Pemda Dompu dari APBD untuk pembangunan Masjid senilai Rp. 100 yang dipinjam tersebut. Namun terkait anggaran pembangunan Pure dan uang Swadaya masyarakat itu sama sekali tidak ada.
"Memang dalam perencanaan dan pengajuan proposal pada saat itu ada, tetapi yang disetujui dan dicairkan boleh Pemda Dompu hanya uang pembangunan Masjid. Kalau untuk Pure Banjar Nusa Sari tidak ada," terang Ketua BPD. (TN.02)