Gelapkan Anggaran Pembangunan Masjid dan Pure, Kades Doro Kobo Resmi Dilaporkan -->
Kamis, 13 Maret 2025
Cari Berita

iklan 970x90 px

mail@xmlthemes.com

Gelapkan Anggaran Pembangunan Masjid dan Pure, Kades Doro Kobo Resmi Dilaporkan

TalkingNewsNTB.com
06 November 2020

Foto: Anggota Lembaga GPKMK dan beberapa warga Desa Doro Kobo saat berada di Kantor Kejari Dompu.


Kabupaten Dompu, TalkingNEWS--  Gabungan Pemuda Kempo Manggelewa dan Kilo (GPKMK) resmi melaporkan Kades Doro Kobo Kecamatan Kempo di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu pada 3 November 2020 lalu atas dugaan penggelapan anggran pembangunan Masjid dan Pure desa setempat.


Rincian anggaran yang dilaporkan tersebut pun nilainya cukup fantastik, yakni anggaran Masjid Al-Muhajirin senilai Rp. 100 juta dan Pure senilai Rp. 50 juta yang bersumber dari APBD. Ditambah lagi dana swadaya masyarakat Rp. 47 juta, juga ikut bermasalah, karna diduga kuat diselewangkan oleh oknum Kades.


"Berkas laporannya sudah masuk kemarin. Kedatangan kami hari ini untuk mengawal berjalannya kasus sekaligus menghadiri panggilan pihak Kejari untuk menjadi saksi," ujar Muhamad Sofian Warga Desa Doro Kobo, saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Dompu, Jum'at (6/11/20).


Ia menuturkan, kasus dugaan penggelapan tersebut mulai tercium, ketika sejumlah warga menanyakan kepada Kades, Ketua BKM Masjid dan Panitia Masjid perihal penggunaan bantuan anggaran pembangunan Masjid tersebut. Mengingat pelaksanan di lapangan belum ada pekerjaan fisik yang nampak. Padahal jauh sebelumnya, warga telah mengetahui bahwa uang tersebut telah lama dicairkan Pemerintah Daerah lewat rekening Desa.


"Warga pertanyakan anggaran itu, karna curiga ada yang tidak beres. Sebab, uang sudah lama dicairkan, sementara pelaksanaan fisik tak terlihat. Belum lagi uang sumbangan dan swadaya masyarakat untuk Masjid pun juga tak jelas penggunaanya," beber dia.


Oleh sebab itu, dirinya berkomitmen bersama beberapa warga lainnya, untuk tetap mengawal berjalannya kasus tersebut sampai ke tahap persidangan. Dengan harapan pihak Kejari tidak mampu diintervensi oleh pihak lain dan bekerja secara profesional.


"Beberapa orang yang memberikan kesaksian hari ini sudah sepakat untuk mengawal kasus ini. Kami harap Kejari Dompu dapat bekerja profesional dan menindak tegas terhadap oknum yang sengaja menyelewengkan uang pembangunan untuk rumah ibadah ini," pintanya.


Terpisah, Kasi Intel Kejari Dompu Indra SH, Jum'at (6/11/20) membenarkan adanya laporan yang masuk pada 3 November 2020 lalu, terkait dugaan penggelapan anggaran Masjid dan Pure. "Benar, laporan dugaan penggelapan anggaran Masjid dan Pure di Desa Doro Kobo ini, berkasnya kami terima kemarin dari lembaga GPKMK," kata Indra.

Laporan itu pun langsung ditindak lanjuti dengan mengeluarkan surat panggilan terhadap sejumlah saksi saksi sesuai yang dicantumkan dalam laporan yang dimaksud. "Kita langsung tindak lanjuti. Dan empat orang saksi dari delapan yang diajukan telah dimintai keterangannya tadi," papar dia.


Sementara pihak terkait yakni Kades, Ketua BKM dan panitia Masjid Doro Kobo sudah dilayangkan surat panggilan untuk hadir besok Senin (9/11/20)," tutupnya singkat.


Menanggapi laporan itu, Kades Doro Kobo Taufik mengaku akan kooperarif sebagai pejabat desa dan sebagai warga negara yang baik untuk menghadiri panggilan tersebut. "Saya tetap kooperatif dan siap untuk menghadiri panggilan pihak Kejari, kapan pun jadwalnya," ujar dia, saat dikonfirmasi Juma'at (6/11/20).


Terkait sejumlah anggaran itu, Ia tidak menafikan bahwa memang ada bantuan pembangunan Masjid senilai Rp. 100 juta dari Pemda Dompu. Namun Kades membantah jika dirinya menggelapkan-nya semua, termaksud anggaran pembangunan Pure dan uang swadaya masyarakat.


"Anggaran itu tidak digelapkan. Namun kita pakai untuk kepentingan warga. Uang itu kita pinjam senilai 70 juta untuk pembelian Sapi kurban dua ekor. Perekornya senilai Rp. 30 juta. Sedangkan sisa uangnya kita gunakan untuk pembelian masker. Soal penggelapan semua anggaran Masjid, Pure dan uang Swadaya masyarakat, itu tidak benar," jelas Kades.


Kades menuturkan, bahwa kebijakan untuk meminjam uang masjid itu, bukan atas keputusan pribadi, melainkan hasil musyawarah bersama yang melibatkan pihak BPD, LPM dan warga. Dengan catatan uang tersebut akan diganti nanti melalui APBDes perubahan lewat ADD.

 

"Anggaran perubahan memang agak terlambat, sehingga terpaksa kami pinjam uang Masjid itu dan semua ada  kwitansinya. Apalagi Masjid itu juga belum dibangun dan belum ada RAB-nya. Intinya, uang itu akan tetap diganti, tinggal tunggu pencairan Desember mendatang,"terangnya. (TN.02)

Loading