Kades Wawonduru Diminta Aktifkan Kembali Perangkat yang Dipecat Sepihak -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Kades Wawonduru Diminta Aktifkan Kembali Perangkat yang Dipecat Sepihak

TalkingNewsNTB.com
02 Juli 2020

Foto: Kepala DPMDes Dompu Haeruddin SH (kiri) Camat Woja Suherman, SPT (kanan).
TalkingNEWS--Kepala Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu-NTB Abdul Fatah SH diminta untuk segera mencabut kembali SK pemberhentian perangkat desa setempat atasnama Ilham Ibrahim.

Pasalnya, pemberhentian tersebut dinilai langgar prosedural dan terkesan sepihak, karna tidak mengantongi surat rekomendasi dari Camat setempat.

Sebelumnya, surat pemberhentian yang dikeluarkan Kades Wawonduru itu,  tercantum dalam surat lampiran tertanggal 08 Juni 2020 dan dilampirkan pula dengan surat himbauan BPD no: BPD/15/06/2020. Dengan tanggal penerbitan kedua Suran ini juga sudah menunjukan kejanggalan

"Hingga saat ini, kami belum menerima surat pemberhentian  dari Kades Wawonduru," ungkap Camat Woja Suherman, SPT yang ditemui ruangan kerjanya, Kamis (2/7/20).

Menurutnya, jika kades sudah melakukan pemberhentian itu, maka dipastikan sudah melanggar aturan, sebab aturannya harus mengantongi rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan.

"Saya belum menerima SK yang dikeluarkan Kades Wawonduru terkait pemberhentian perangkat desa, dan saya juga tidak pernah memberikan surat rekomendasi pemberhentian perangkat Desanya" ujar Camat.

Memang sebelumnya, kata Camat, dirinya sempat didatangi Kades bersama tiga orang rekanya, mereka mengajukan surat permohonan rekomendasi pemberhentian perangkat Desa atas Kaur Perencanaan. 

Namun setelah hari berikutnya kita langsung membalas surat permohonan rekomendasi itu, dan meminta agar di cabut kembali SK pemberhentian dan saudara Ilham Ibrahim diminta untuk diaktifkan kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Camat.

"Kita sudah layangkan surat untuk Kades, untuk diminta klarifikasi terkait pemecatan ini," tutup Camat.

Terpisah Kepala DPMPD Kabupaten Dompu Haeruddin SH yang ditemui di ruangannya, Kamis (2/7) mengatakan bahwa setiap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diberhentikan harus berdasarkan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa dan permendagri 67 tentang tata cara pengangkatan pemerintah desa.

Jadi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur danelewati tahapan tertentu, minimal harus ada rekomendasi camat setempat, namun jika yang terjadi sebaliknya maka dipastikan itu salah" jelasnya.

"Oleh sebab itu, kita sudah panggil Kades dan BPD Wawonduru untuk dilakukan pembinaan, bahkan kita juga meminta agar perangkat desa yang diberhentikan itu diaktifkan kembali," pungkasnya. (TN.02)